Kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram telah menuai respon positif dari sejumlah pengusaha. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, memberikan angin segar bagi para petani singkong di Lampung.
Hingga saat ini, sebanyak 49 pabrik singkong di Lampung telah mematuhi instruksi tersebut. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini. Hal ini menjadi fokus perhatian pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
1. Patuh dan Belum Patuh: Implementasi Harga Dasar Singkong di Lampung
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, memberikan apresiasi kepada lebih dari 40 perusahaan yang telah menjalankan instruksi Gubernur. Namun, beberapa perusahaan masih belum patuh.
Mikdar menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi instruksi Gubernur. Tujuannya adalah memastikan seluruh pabrik singkong di Lampung menjalankan kebijakan harga dasar yang telah ditetapkan.
Dari total pabrik singkong di Lampung, tiga hingga empat perusahaan masih belum menerapkan harga dasar singkong sesuai instruksi Gubernur. Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan semua pihak.
2. Dukungan Industri dan Harapan Terhadap Kebijakan Nasional
Dukungan terhadap kebijakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Sebanyak 33 perusahaan anggota asosiasi menyatakan kesiapannya menjalankan instruksi tersebut.
Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, mengungkapkan kesepakatan asosiasi dengan kebijakan Gubernur. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyeimbangkan kepentingan petani dan industri pengolahan singkong.
Hanya dua pabrik anggota PPTTI yang belum mematuhi kebijakan tersebut. Kedua pabrik tersebut sedang dalam masa perawatan (overhaul) sehingga sementara waktu tidak beroperasi.
3. Peran Pemerintah Pusat dalam Menjaga Stabilitas Harga Singkong
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa penetapan harga dasar singkong merupakan bagian dari solusi menyeluruh. Kebijakan ini perlu didukung oleh kebijakan nasional yang komprehensif.
Mikdar Ilyas mendesak pemerintah pusat untuk segera menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka. Hal ini dianggap penting untuk melindungi petani singkong lokal.
Pemerintah pusat diharapkan untuk segera merespon desakan ini, tanpa harus menunggu perbaikan ekonomi global terlebih dahulu. Prioritas utama adalah menjaga stabilitas ekonomi petani singkong di Lampung.
Penetapan harga dasar singkong oleh Gubernur Lampung merupakan langkah strategis dalam melindungi petani. Namun, kesuksesan kebijakan ini bergantung pada kepatuhan seluruh pihak dan dukungan kebijakan nasional dari pemerintah pusat, terutama dalam hal pengaturan impor.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan harga singkong dapat stabil, sehingga kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat meningkat secara berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga stabilitas harga komoditas pertanian.

