Mendapatkan pinjaman seringkali membutuhkan jaminan sebagai syarat dari kreditur. Keberadaan jaminan ini krusial, bahkan dapat menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Lembaga keuangan biasanya memiliki aturan ketat terkait jaminan yang diberikan.
Jaminan berperan sebagai mitigasi risiko gagal bayar bagi pemberi pinjaman. Pemahaman yang baik tentang jenis dan syarat jaminan sangat penting bagi calon debitur.
1. Pengertian Jaminan Kredit
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur (peminjam) kepada kreditur untuk mengurangi risiko gagal bayar.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Jaminan terbagi atas jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.
2. Jaminan Perorangan (Personal Guarantee)
Jaminan perorangan adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada kreditur. Pihak ketiga ini menjamin pembayaran pinjaman jika debitur gagal membayar.
Jika debitur wanprestasi, maka penjamin bertanggung jawab melunasi kewajiban debitur. Namun, tidak semua orang bisa menjadi penjamin.
Berikut syarat menjadi penjamin:
- Memiliki hubungan langsung dengan debitur.
- Kewajiban piutang hanya dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan penjamin yang disetujui.
- Seluruh harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang.
- Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan.
- Jika pailit, harta dibagikan kepada kreditur seimbang dengan besarnya piutang.
Contohnya, pemilik perusahaan menjadi penjamin pinjaman perusahaan. Jika perusahaan gagal bayar, harta pribadi pemilik dapat digunakan untuk melunasi utang.
Hanya orang dengan hubungan langsung dan persetujuan tertulis yang dapat menjadi jaminan perorangan.
3. Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah jaminan berupa hak mutlak atas suatu benda. Jaminan ini memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu dan dapat dipertahankan kepada siapa pun.
Jika debitur gagal bayar, kreditur dapat menyita benda yang dijadikan jaminan. Namun, tidak semua benda dapat dijadikan jaminan.
Syarat benda sebagai jaminan:
- Memiliki nilai ekonomis; dapat dinilai dan diuangkan.
- Kepemilikannya mudah dipindahtangankan.
- Dapat dimiliki secara keseluruhan secara hukum; pemberi pinjaman berhak melikuidasi jaminan.
Contoh jaminan kebendaan adalah rumah atau BPKB kendaraan sebagai agunan kredit di bank.
Kesimpulannya, pemahaman tentang jaminan kredit, baik perorangan maupun kebendaan, sangat penting bagi baik pemberi maupun penerima pinjaman. Memilih jenis jaminan yang tepat dan memenuhi persyaratan yang berlaku akan meminimalisir risiko bagi kedua belah pihak. Konsultasi dengan lembaga keuangan terkait sangat disarankan sebelum memutuskan jenis jaminan yang akan digunakan.

