Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, semakin serius dalam mengatasi masalah sampah dan dampak perubahan iklim. Langkah nyata yang diambil adalah kewajiban bagi setiap rumah tangga untuk memiliki minimal dua lubang resapan biopori. Inisiatif ini merupakan bagian dari solusi komprehensif pengelolaan sampah organik dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Pemkab Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya global dalam mengurangi dampak negatif perubahan iklim.
Wajib Dua Lubang Biopori: Solusi Ramah Lingkungan dari Pemkab Bandung
Kebijakan baru ini mewajibkan setiap rumah tangga di Kabupaten Bandung untuk memiliki minimal dua lubang resapan biopori. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah organik yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Beliau menyatakan bahwa kepedulian terhadap alam akan berdampak positif bagi kehidupan manusia.
Lubang biopori dipilih karena kemudahan penerapannya. Teknologi ini tidak membutuhkan lahan yang luas dan dapat dibuat dengan alat sederhana seperti cangkul atau linggis.
Bahkan, teknologi ini dinilai efektif diterapkan di daerah permukiman padat penduduk. Dengan mengurangi sampah organik di rumah tangga, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan
Kebijakan ini berlandaskan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mengamanatkan setiap warga untuk mengelola sampah rumah tangga secara ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan setiap rumah memiliki mekanisme pengurangan dan pengelolaan sampah.
Untuk sampah organik, lubang biopori menjadi solusi yang dinilai efektif dan terjangkau. Semua lapisan masyarakat dapat dengan mudah menerapkan teknologi ini.
Sedangkan untuk sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis, masyarakat didorong untuk memanfaatkan bank sampah terdekat. Hal ini akan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang.
Edukasi dan Capaian Program
Pemkab Bandung telah menorehkan prestasi dengan program “Satu Juta Lubang Cerdas Organik” pada tahun 2023. Program ini mendapatkan penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam kampanye pengurangan sampah.
Selain itu, berbagai upaya edukasi terus digencarkan. Pelatihan kader lingkungan, publikasi di media massa, dan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah di setiap desa menjadi strategi kunci.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui berbagai program sosialisasi dan pelatihan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat dan cara pembuatan lubang biopori.
Melalui berbagai strategi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung dapat berperan aktif dalam mengurangi volume sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya berfokus pada pengurangan sampah, tetapi juga pada peningkatan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi Kabupaten Bandung.



