Modus Baru Edarkan Sabu: Polresta Bandung Ungkap Kasus Kacang Kulit
Modus Baru Edarkan Sabu: Polresta Bandung Ungkap Kasus Kacang Kulit

Modus Baru Edarkan Sabu: Polresta Bandung Ungkap Kasus Kacang Kulit

Diposting pada

Polresta Bandung mengungkap modus baru penyelundupan sabu yang cukup unik. Para pelaku menyamarkan narkoba tersebut di dalam kulit kacang tanah kosong. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi kejahatan terus berkembang, menuntut kewaspadaan dan strategi baru dari pihak kepolisian.

Penangkapan seorang pengedar berinisial RK di Perumahan Gading Tutuka 1, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis (14/4) menjadi titik terang pengungkapan modus baru ini. Petugas Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan.

Modus Baru: Sabu dalam Kulit Kacang

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polresta Bandung terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepala Satresnarkoba, Kompol Agus Susanto, menjelaskan bahwa tersangka RK menggunakan metode yang tidak biasa untuk mengedarkan sabu.

Sabu dikemas dalam paket kecil. Kemudian, paket-paket sabu tersebut diselipkan ke dalam kulit kacang tanah yang telah dikosongkan.

Kulit kacang kemudian direkatkan kembali. Sebagai penanda, tersangka menambahkan dua titik hitam pada kulit kacang tersebut sebelum akhirnya dikemas bersama kacang-kacang utuh lainnya. Ini menyulitkan petugas untuk mendeteksi sabu yang disembunyikan.

Kompol Agus Susanto menyebut ini sebagai modus baru peredaran sabu di Kabupaten Bandung. Kejelian dan ketelitian petugas lah yang mengungkap metode peredaran yang sangat cerdik ini.

Operasi Sendirian, Pasokan dari Jakarta

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan RK beroperasi seorang diri. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Jakarta. Setelah menerima barang, ia langsung mengemas dan mendistribusikan sabu tersebut ke pembeli.

Wilayah edar RK meliputi Kecamatan Soreang dan Banjaran. Ia langsung berkomunikasi dengan para pembeli dan melakukan transaksi secara langsung.

Kemampuan RK menjalankan aksinya seorang diri menunjukkan tingkat profesionalisme yang tinggi. Hal ini juga perlu menjadi perhatian bagi pihak kepolisian dalam strategi penanggulangannya. Mereka harus mengantisipasi kemungkinan adanya jaringan serupa dengan metode yang sama.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan di kediaman RK, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu kantong hitam berisi sabu dalam jumlah besar. Selain itu, juga ditemukan sebelas paket sabu dalam plastik klip bening.

Polisi juga mengamankan tujuh paket sabu yang telah dikemas di dalam kulit kacang bertanda dua titik hitam. Jumlah barang bukti yang cukup banyak ini memperlihatkan skala peredaran yang telah dilakukan tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar. Penyelidikan lebih mendalam diperlukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasus ini menunjukan betapa kreatifnya para pelaku kejahatan dalam menyembunyikan barang haramnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dan strategi yang inovatif dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa waspada dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *