Polresta Bandung berhasil meringkus RR (30), pimpinan pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang sebelumnya viral di media sosial. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pengungkapan Kasus Pencabulan di Ponpes Soreang
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses penyelidikan. Laporan masyarakat menjadi titik awal pengusutan kasus ini.
Tiga dari delapan korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Hasil visum tersebut menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Dari keterangan korban, terungkap modus operandi pelaku yang beragam. Tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa pelecehan fisik.
Pelecehan fisik yang dimaksud meliputi peremasan payudara dan penciuman. Kejahatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap para santriwati di lingkungan ponpes.
Para korban berusia antara 15 hingga 17 tahun. Mereka menjadi santri di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan. Proses investigasi masih berlangsung.
Proses Hukum dan Tindakan Kepolisian
Polisi telah menahan RR di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup kuat.
RR dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Proses hukum akan terus berjalan hingga mendapatkan putusan pengadilan yang adil. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan melindungi hak-hak korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual juga sangat ditekankan.
Polresta Bandung berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan serupa. Komitmen untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak akan terus dijalankan.
Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan perlindungan lebih ketat di lingkungan pondok pesantren untuk mencegah kejadian serupa terulang. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.



