Polisi Polresta Bandung berhasil mengungkap aksi premanisme berkedok penagihan utang. Tujuh orang debt collector ilegal, yang kerap disebut “mata elang,” telah diamankan karena melakukan penarikan kendaraan secara paksa di wilayah Cileunyi dan Rancaekek. Aksi mereka yang meresahkan warga ini akhirnya terungkap berkat laporan dan penyelidikan intensif pihak kepolisian. Kasus ini pun menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam industri penagihan utang di Indonesia.
Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap. Tiga pelaku pertama berhasil ditangkap di lokasi penarikan kendaraan. Ketiga individu ini mengaku bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan menunjukkan kartu identitas serta surat tugas. Namun, kebenaran klaim tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan di Minimarket dan Gudang PT Asmoro Jaya
Penangkapan awal dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Percobaan, Cileunyi. Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli dan pengumpulan informasi mencurigai aktivitas sekelompok orang yang menarik kendaraan.
Setelah penangkapan di minimarket, penyelidikan berlanjut ke sebuah gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji. Gudang ini diduga sebagai tempat penyimpanan kendaraan yang telah ditarik secara ilegal.
Di gudang tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku lainnya. Sejumlah barang bukti juga disita, termasuk 25 unit sepeda motor, tujuh unit ponsel, dan beberapa dokumen perusahaan. Keberadaan gudang ini menunjukkan adanya sistem dan jaringan yang terorganisir di balik aksi penarikan kendaraan paksa tersebut.
Modus Operandi dan Keuntungan yang Diraih
Para pelaku diduga beroperasi dengan modus mengambil alih kendaraan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka mengaku sebagai penagih utang dari PT Asmoro Jaya, namun metode penagihan yang digunakan dinilai ilegal dan melanggar hak-hak konsumen.
Berdasarkan keterangan pelaku, kendaraan-kendaraan yang disita kemudian diserahkan kepada perusahaan leasing. PT Asmoro Jaya diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit sepeda motor setelah dikurangi biaya operasional. Keuntungan ini menunjukkan motif ekonomi yang kuat di balik operasi ilegal tersebut.
Proses Penyelidikan dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Legalitas operasional PT Asmoro Jaya sendiri juga tengah ditelusuri.
Polisi juga berupaya untuk menelusuri keberadaan debt collector ilegal lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Upaya ini bertujuan untuk mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penagihan utang yang meresahkan. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penagihan utang dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang beroperasi di sektor ini. Perlindungan konsumen serta kepastian hukum harus senantiasa menjadi prioritas utama. Semoga penyelidikan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.



