Pelayanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Bandung, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini tersebar di beberapa lokasi strategis, memudahkan akses bagi masyarakat dari berbagai wilayah. Informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dan biaya akan dijelaskan lebih rinci di bawah ini.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung pada Selasa, 6 Mei 2025, beroperasi di dua lokasi. Warga dapat mengunjungi Dealer Honda Nambo Banjaran atau Terminal Cicalengka.
Layanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Ketelitian dalam mempersiapkan berkas akan mempercepat proses perpanjangan SIM.
Berikut persyaratan lengkapnya: SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa berlakunya). KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Disarankan untuk memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlaku habis.
Jika SIM sudah melewati masa berlaku, perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat. Anda perlu membuat SIM baru dengan membawa E-KTP.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian (tersedia di lokasi). Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian (juga tersedia di lokasi).
Bagi penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar, perlu surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Pastikan semua persyaratan kesehatan telah terpenuhi.
Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Persiapkan biaya yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM. Berikut rincian biaya yang perlu Anda siapkan:
Pemeriksaan kesehatan seharga Rp50.000. Tes psikologi berkisar antara Rp75.000 hingga Rp125.000, tergantung lembaga penyedia.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Biaya laminasi SIM (opsional) sekitar Rp10.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi. Siapkan uang tunai secukupnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien. Kehadiran layanan ini mengurangi beban masyarakat yang harus datang ke kantor Satpas. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah proses perpanjangan SIM Anda. Selalu pastikan untuk mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi kepolisian sebelum melakukan kunjungan.



