Seorang anak di Desa Ciapus, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega menghabisi ayah tirinya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dan kini tengah diselidiki oleh Polresta Bandung. Motif pembunuhan yang terungkap hingga saat ini mengejutkan banyak pihak.
Insiden berdarah ini bermula dari sebuah pertengkaran sederhana. Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukan betapa mudahnya konflik kecil memicu tindakan kekerasan yang fatal.
Motif Pembunuhan: Penolakan Pinjaman Sepeda Motor
Perselisihan antara pelaku, berinisial RT, dan korban, ES (61), berawal dari permintaan RT untuk meminjam sepeda motor. Korban menolak permintaan tersebut, memicu kemarahan pelaku yang berujung pada kekerasan.
Pelaku yang merasa permintaannya ditolak lantas bertindak brutal. Ia memukul kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kekerasan Terhadap Ibu Kandung
Tragedi ini tak hanya menimpa ayah tirinya. Ibu kandung pelaku, ES (57), juga menjadi korban kekerasan.
Ia mengalami luka-luka akibat didorong dan digigit oleh pelaku. Kejadian ini semakin mempertegas sifat brutal dan tidak terkendali pelaku.
Proses Hukum dan Sanksi Hukuman
Warga sekitar langsung mengamankan pelaku setelah insiden tersebut dan menyerahkannya ke pihak berwajib. Polresta Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah korban, dan melakukan autopsi.
Pelaku, yang diketahui sebagai residivis, kini ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. Polisi masih terus mendalami motif dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dugaan sementara, korban menolak meminjamkan motor karena khawatir kendaraan tersebut akan digadaikan atau disalahgunakan oleh pelaku.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, RT dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu jeratan hukum.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP, serta/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.
Profil Pelaku
Informasi tambahan menyebutkan pelaku memiliki riwayat sebagai residivis. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan perilaku yang perlu diteliti lebih lanjut.
Riwayat pelaku sebagai residivis menambah kompleksitas kasus ini. Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya intervensi dini untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya komunikasi dan manajemen konflik yang baik dalam keluarga. Tindakan kekerasan bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan, dan konsekuensi hukumnya sangat berat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.



